021 54317823; 021 54317606

Inilah Macam-Macam Pajak Pusat

direktorat jenderal pajal

Foto : direktorat jenderal pajak

Jakarta, JSTAX.CO.ID - Tahukah anda bahwa di Indonesia sendiri, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar dari tahun ke tahun. Pajak yang dibayarkan warga ke negara itu memiliki banyak fungsi salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan. Dimana pajak juga menjadi salah satu komponen utama sebagai pendapatan pemerintah. Secara umum, berdasarkan pengelolaannya, pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Kali ini, kita akan membahas tentang macam - macam pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat di bawah Direktorat Jenderal Pajak yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam periode satu tahun pajak. Dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, penghasilan sendiri diartikan sebagai tambahan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau  menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  ialah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan dalam Daerah Pabean (wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Saat ini tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022. Tarif ini akan dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembelian atas  Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tergolong mewah selain dikenakan PPN juga dikenakan pajak yang dikenal dengan istilah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini lebih spesifik dalam pengenaan atas Barang Kena Pajak yang dianggap mewah. Berikut ini yang digolongkan dalam Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, diantaranya:

  1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
  5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. seperti minuman dengan kandungan alkohol dan sejenisnya

4. Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan suatu dokumen seperti, surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak 1 Januari 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bea meterai terbaru dengan nominal Rp10.000 sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting. Akan tetapi, bea meterai yang masih ada yang seperti Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga Februari 2022. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan bangunan. Namun hanya PBB Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan yang dikelola oleh pajak pusat. Dan untuk PBB Pedesaan dan Perkotaan tetap menjadi pajak daerah. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.

Itulah tadi pembahasan mengenai macam - macam pajak pusat. Jadi masih ragu untuk membayar pajak? atau tidak paham mengenai jenis-jenis pajak? Anda bisa menggunakan Jasa Konsultan Pajak.