021 54317823; 021 54317606

Mulai 2021 Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Diterapkan dengan Masa Transisi

bea meterai

Jstax.co.id,  Dewan Perwakilan Rakyat belum lama ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna pada Selasa (29/9/2020). UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dapat dibaca pada menu peraturan di website kami, www.jstax.co.id

Dengan adanya UU baru ini, maka tarif bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dihapuskan dan diganti dengan tarif tunggal Rp10.000. Sebelumnya dokumen dengan nilai lebih dari Rp. 250.000,- harus dikenakan meterai, dalam UU No. 10 Tahun 2020 nantinya, dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp. 5.000.000 tidak lagi diwajibkan untuk dibubuhkan dengan meterai.

Berikut perincian perubahan Bea Meterai yang dikutip dari akun twitter @KemenkeuRI :

Perubahan Bea Meterai

Melalui UU Bea Meterai ini mengatur penyematan meterai pada dokumen elektronik. Melihat keadaan sekarang dimana masyarakat sudah banyak menggunakan dokumen elektronik, maka objek bea meterai bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik saja.

Pemerintah memberikan kebebasan bea materai untuk dokumen tertentu, seperti dokumen yang sifatnya untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah terdapat pembebasan bea materai.

Dalam pemberlakuan Bea Meterai baru ini, Pemerintah akan memberikan masa relaksasi untuk penggunaan meterai lama dengan nilai Rp.3000,- dan Rp. 6000,- sampai dengan 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai.

ASR

Baca Juga: Apa itu pajak dan apa manfaat membayar pajak ?