021 54317823; 021 54317606

Jasa Kepatuhan Pajak

Kami membantu Klien dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak masa (bulanan) perusahaan. Adapun pajak bulanan tersebut meliputi :

  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • SPT Masa PPh Pasal 23
  • SPT Masa PPh Pasal 25
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
  • SPT Masa PPN

Klien bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran data perpajakan yang diinformasikan, konsultan akan menjaga privasi dan data Klien dengan aman.