021 54317823; 021 54317606

Cek Dulu, Apakah Konsultan Pajak Anda Berizin?

Oleh : Ahmad Syahroni

Jakarta, JSTAX.CO.ID - Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment system, dimana Wajib Pajak diberikan wewenang untuk menghitung besaran pajaknya sendiri. Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang belum mengerti peraturan perpajakan di Indonesia. Peraturan yang terus dilakukan pembaharuan juga menjadi kendala bagi Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru. Lalu bagaimanakah agar tidak salah menghitung pajak yang harus kita bayarkan? Wajib Pajak bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk menghitungkan pajaknya.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2015, Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal  Pajak. Tidak hanya harus mempunyai izin saja, seorang konsultan juga dibatasi dalam memberikan jasanya berdasarkan tingkatan keahlian yang tercantum dalam izin praktik yang dimilikinya. Berikut ini batasan jasa konsultasi yang diberikan oleh konsultan pajak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2015:

  1. Konsultan Pajak dengan Izin Praktik tingkat A hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Konsultan Pajak dengan izin Praktik tingkat B hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Konsultan Pajak dengan Izin Praktik tingkat C dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain batasan izin diatas, konsultan pajak juga mempunyai kewajiban untuk memberikan jasa konsultasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Jadi sangatlah penting untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik konsultan pajak karena konsultan pajak terdaftar harus patuh terhadap kode etik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Konsultan Pajak Jeffry Susilo & Partner (JSTAX) yang dimiliki oleh Bapak Jeffry Susilo saat ini memiliki Izin Praktik tingkat C dengan nomor izin KEP-3785/IP.C/PJ/2018, tanggal 7 mei 2018. Sehingga dalam praktiknya tidak dibatasi dalam memberikan konsultasi kepada WNI, WNA maupun perusahaan asing yang berusaha di Indonesia.Untuk melakukan validasi, Wajib Pajak bisa melakukan pengecekan melalui website: https://konsultan.pajak.go.id/front/carikonsultan dan memasukkan kata kunci sesuai tipe pencarian. Berikut ini contoh hasil pencarian:

 

Jadi, pastikan konsultan pajak anda terdaftar dengan memiliki izin praktik serta tingkatan izin yang sesuai dengan batasan jasa yang diberikan agar anda bisa mendapatkan rasa aman. (ASR)