021 54317823; 021 54317606

11 Jenis Natura yang Tidak Kena Pajak

sumber: unsplash

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Natura menjadi topik hangat saat ini, pasalnya Pemerintah saat ini telah menerbitkan aturan yang mengatur pengenaan pajak atas natura. Setelah mengetahui sekilas mengenai PMK 66 Tahun 2023 dan fasilitas kantor apa saja yang dikenakan pajak. Mari kita bahas 11 jenis fasilitas yang bebas atau tidak dikenakan pajak atas natura:

1. Bingkisan atau Parsel

Bingkisan atau parsel berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan atau minuman yang tidak dikenakan pajak adalah yang diberikan dalam rangka hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, Tahun Baru Imlek dengan nilai tidak lebih dari dari Rp. 3 juta per orang dalam satu tahun pajak.

2. Makanan dan atau Minuman

Makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan ditempat kerja tanpa batasan nilai dan kupon makanan atau minuman untuk karyawan yang berdinas diluar kantor (termasuk penggantian atau reimbursement pembelian makanan/minuman diluar tempat kerja) dengan nilai tidak lebih dari Rp. 2 juta per karyawan dalam jangka waktu satu bulan tidak dikenakan pajak.

3. Sarana dan Prasarana Daerah Tertentu

Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi karyawan beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Fasilitas K3

Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

5. Fasilitas dan Peralatan Kerja

Fasilitas dan peralatan kerja yang tidak dikenakan pajak antara lain komputer, laptop, telepon seluler, pulsa, wifi, dll tanpa batasan nilai, sepanjang fasilitas dan peralatan kerja tersebut diberikan untuk menunjang pekerjaan karyawan.

6. Fasilitas Olahraga

Fasilitas Olahraga yang tidak dikenakan pajak natura yaitu fasilitas selain jenis olahraga:

  • golf
  • pacuan kuda
  • balap perahu
  • bermotor
  • terbang layang
  • olahraga otomotif

Selain itu fasilitas olahraga yang nilainya maksimal Rp. 1,5 juta per bulan untuk tiap pegawai dalam satu tahun pajak.

7. Fasilitas Tempat Tinggal

Jenis tempat tinggal yang tidak dikenakan pajak adalah tempat tinggal komunal (mess, asrama dan sejenisnya) tanpa batasan nilai, sedangkan untuk tempat tinggal nonkomunal seperti apartemen dan rumah tapak yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individu memiliki batas maksimal Rp. 2 juta per bulan untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

8. Fasilitas Kendaraan

Fasilitas berupa kendaraan menjadi bukan objek pajak sepanjang diterima oleh pegawai/penerima bukan pemegang saham pada perusahaan tersebut dan penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp.100 juta per bulan.

9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Pengobatan

Fasilitas pelayanan kesehatan atau pengobatan yang diterima karyawan tidak dikenakan pajak apabila meliputi: kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, perawatan lanjutan akibat kecelakaan/penyakit akibat kerja tanpa batasan nilai.

10. Dana Pensiun

Fasilitas berupa iuran kepada dana pensiun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditanggung pemberi kerja/perusahaan dikecualikan dari objek pajak.

11. Fasilitas Peribadatan

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan dikecualikan dari objek pajak.

Baca Juga:  UU HPP Sudah Disahkan, Simak Poin Perubahannya