021 54317823; 021 54317606

Berikut Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait natura/kenikmatan yang dikenakan pajak. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 27 Juni 2023. 

Dalam peraturan tersebut Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis dan batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), seperti makanan/minuman yang diberikan untuk karyawan sampai fasilitas-fasilitas kantor lainnya. 

Baca Juga: Natura Dipotong Pajak? Yuk Bahas PMK 66 2023 

Berikut ini adalah daftar fasilitas kantor yang dikenakan pajak natura:

1. Bingkisan atau Parsel

Bingkisan atau parsel akan dikenakan pajak adalah bingkisan/parsel yang diterima oleh karyawan selain dalam rangka hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp. 3 juta per orang dalam satu tahun pajak.

2. Kupon Makanan dan atau Minuman

Kupon makanan dan atau minuman biasa diberikan kepada karyawan pemasaran, transportasi, dan karyawan yang berdinas di luar kantor karena tidak bisa memanfaatkan fasilitas yang disediakan di dalam kantor. Kupon disini juga termasuk penggantian atau reimbursement pembelian makanan dan atau minuman diluar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh karyawan. Kupon makanan dan atau minuman yang dikenakan pajak adalah yang memiliki nilai lebih dari Rp. 2 juta per karyawan dalam jangka waktu satu bulan. 

3. Fasilitas dan Peralatan Kerja

Fasilitas dan peralatan kerja yang dikenakan pajak antara lain komputer, laptop, telepon seluler, pulsa, wifi, dll sepanjang fasilitas dan peralatan kerja tersebut diberikan bukan untuk menunjang pekerjaan karyawan.

4. Fasilitas Olahraga

Fasilitas Olahraga yang dikenakan pajak natura adalah:

  • golf
  • pacuan kuda
  • balap perahu
  • bermotor
  • terbang layang
  • olahraga otomotif

Selain itu fasilitas olahraga yang nilainya lebih dari Rp. 1,5 juta tiap pegawai dalam satu tahun pajak juga dikenakan pajak atas natura.

5. Fasilitas Tempat Tinggal

Banyak perusahaan yang memberikan fasilitas tempat tinggal kepada karyawannya. Tempat tinggal juga dikenakan pajak atas natura apabila tempat tinggal yang diberikan tersebut hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individu antara lain apartemen atau rumah tapak yang bernilai lebih dari Rp. 2 juta per bulan untuk tiap pegawai.

6. Fasilitas Kendaraan

Fasilitas berupa kendaraan yang dikenakan pajak natura adalah yang diterima oleh pemegang saham dan juga memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir melebihi  Rp. 100 juta per bulan.

7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Pengobatan

Fasilitas pelayanan kesehatan atau pengobatan yang diterima karyawan dikenakan pajak apabila fasilitas kesehatan tidak mencakup: kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, perawatan lanjutan akibat kecelakaan/penyakit akibat kerja.

Pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan yang tersebut diatas berdasarkan pasal 27 PMK 66 Tahun 2023 berlaku mulai 1 Juli 2023. Sedangkan natura/kenikmatan yang diterima pada periode Januari - Juni 2023, menurut Pasal 24 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa imbalan natura/kenikmatan yang diterima/diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja, PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. (ASR)

Baca Juga: 11 Jenis Natura yang Tidak Kena Pajak