021 54317823; 021 54317606

SAH! NIK Berlaku Sebagai NPWP

Foto: Tangkapan Layar akun twitter DitjenPajakRI

Oleh: Nur Azhar Arikah

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Peraturan ini merupakan amanat dari UU HPP yang terbit pada 29 Oktober 2021.     

Baca juga: UU HPP Sudah Disahkan, Simak Poin Perubahannya

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian untuk Wajib Pajak bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru yaitu 16 digit. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 (dua) ayat (1). Berikut infografis mengenai perubahan digit:

Dari infografis diatas, dapat dilihat untuk NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk (WNI) menggunakan NIK, sedangkan Orang Pribadi bukan penduduk (WNA), Badan Usaha, dan Instansi Pemerintah menambahkan angka 0 (nol) didepan NPWP lama. Kedepannya, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan WNI tidak perlu lagi membuat NPWP. Dalam pasal 2 ayat (4) dijelaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk, DJP memberikan NPWP dengan cara mengaktivasi NIK agar dapat dijadikan NPWP. Aktivasi NIK dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. 

Menurut pemantauan kami, aplikasi DJPonline saat ini  bisa diakses menggunakan NPWP lama 15 digit dan juga NPWP baru 16 digit. Hal ini dikarenakan penggunaan NPWP lama masih dapat digunakan terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. (NAA)