021 54317823; 021 54317606

WAJIB TAHU! Berikut Alasan Pegawai KPP Visit ke Wajib Pajak

kunjungan-wajib-pajak

Oleh: Ahmad Syahroni 

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Tahukah anda, dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Pegawai KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dapat melakukan kunjungan ke lokasi Wajib Pajak. Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, berikut ini adalah alasan-alasan pegawai pajak mengunjungi anda:

1. Meminta Penjelasan Data dalam Hal Potensi Pajak

Pegawai pajak dapat melakukan kunjungan (visit) ke tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk meminta penjelasan atas Data dan juga Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak. Hal ini bisa terjadi apabila :

  • Penyampaian SP2DK akan dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan terkait permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan; atau
  • Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak kembali pos (kempos)

2. Memutakhirkan data perpajakan Wajib Pajak

Alasan selanjutnya yaitu pemutakhiran data wajib pajak. Apabila anda tidak pernah melakukan pemutakhiran data ke KPP, maka mungkin saja pegawai pajak akan melakukan kunjungan untuk melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan saat ini.

3. Memberikan Pembinaan

Jangan takut apabila anda dikunjungi pegawai pajak, bisa saja pegawai pajak melakukan kunjungan untuk memberikan pembinaan berupa penyuluhan dan konsultasi kepada Wajib Pajak.

4. Melakukan Tugas-tugas lain

Pegawai pajak dapat melakukan kunjungan untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam Surat Edaran tidak dijelaskan perincian mengenai tugas-tugas lain. Namun jangan khawatir, petugas pajak yang melakukan kunjungan wajib dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Jadi, pastikan anda meminta surat tugas terlebih dahulu apabila ada petugas pajak yang berkunjung ketempat anda. (ASR)

 

Minimalisir kesalahan dan kelalaian pajak anda dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Baca juga >> Konsultan Pajak : Pengenalan dan Manfaatnya