021 54317823; 021 54317606

Sisa 20 Hari Lagi, Manfaatkan PPS Sebelum Terlambat

Dashboard PPS pada website DJP

Oleh: Ahmad Syahroni

JAKARTA, JSTAX.CO.ID -  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai sejak 01 Januari 2022 kini tersisa 20 (dua puluh) hari lagi. PPS yang merupakan pemberian kesempatan oleh DJP kepada masyarakat akan berakhir pada 30 Juni 2022. DJP terus menghimbau kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program tersebut. Program Pengungkapan Sukarela merupakan salah satu program yang diberikan pemerintah untuk pemulihan ekonomi Indonesia karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara dibidang perpajakan. Selain itu, tujuan dari PPS ini adalah untuk memberikan kesempatan kembali kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kembali harta yang belum diungkapkan.

PPS terbagi menjadi 2 (dua) kebijakan, pertama, ditujukan untuk Wajib Pajak yang pernah mengikuti Tax Amnesty 2016 dengan pilihan tarif 6%, 8% dan 11%. Tarif tersebut lebih tinggi dari Tax Amnesty 2016. kedua, ditujukan untuk Orang Pribadi untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020 dengan pilihan tarif 12%, 14%, dan 18%.

Hingga jumat, 10 Juni 2022 pukul 08.00 WIB menurut publikasi DJP tercatat 71.659 Wajib Pajak telah ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) dengan total penerimaan pajak sebesar Rp. 15.228,29 miliar. Angka tersebut akan terus bertambah hingga batas waktu penyampaian PPS yaitu tanggal 30 Juni 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, menjelaskan dalam Siaran Pers DJP No. SP-46/2021: “PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.” 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) silahkan menghubungi kami di 021-54317823/021-54317606 ext 207. (ASR)