021 54317823; 021 54317606

Perhitungan PPh 21 Upah Harian

Status pekerjaan seseorang akan mempengaruhi kewajiban perpajakannya. Peraturan perpajakan yang berbeda berlaku untuk karyawan tetap dan tidak tetap. Artinya, PPh 21 untuk pekerja tidak tetap dihitung berbeda. Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 menyatakan Pegawai Tidak Tetap yaitu pegawai yang menerima penghasilan dengan besar penghasilan yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja. Istilah yang digunakan untuk penghasilan karyawan tidak tetap yaitu imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Berikut jenis upah yang diperoleh oleh karyawan tidak tetap:

  1. Upah harian: Upah yang diperoleh karyawan secara harian.
  2. Upah mingguan: Upah yang diperoleh karyawan secara mingguan.
  3. Upah satuan: Upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan.
  4. Upah borongan: Upah yang diperoleh karyawan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Pada artikel ini secara spesifik membahas perhitungan PPh 21 upah harian sebagai berikut:

  • Tidak ada PPh 21 yang dipotong jika upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp4.500.000.
  • PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp450.000, lalu dikalikan tarif 5% jika, Upah harian atau rata-rata upah harian sudah lebih dari Rp450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000.
  • PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan tarif 5%, jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp4.500.000, tetapi kurang dari Rp10.200.000. Berlaku Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp10.200.000.

Tarif PPh 21 tenaga lepas di atas hanya diterapkan berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp450.000 atau jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.

 

Berikut contoh Perhitungan PPh 21 Upah Harian:

Akmal belum menikah pada bulan Maret 2023 dan menerima upah sebesar Rp650.000 per hari dari sebuah perusahaan. Lalu, berapa PPh 21 pegawai tidak tetap yang perlu dilaporkan?

Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap sebagai berikut.

Upah sehari melebihi Rp450.000

Rp650.000 – Rp450.000 = Rp200.000

PPh 21 harian: 5% x Rp200.000 = Rp10.000

 

Kemudian hari ke-7, Akmal telah menerima penghasilan sebesar Rp4.550.000 sehingga sudah lebih dari Rp4.500.000. Maka, PPh 21 pada bulan Maret:

Upah sampai dengan hari ke-7 adalah 7 x Rp650.000 = Rp4.550.000

PTKP sebenernya yaitu 7 x (Rp54.000.000 / 360 hari) = Rp1.050.000

PKP: Upah - PTKP = 4.550.000 – 1.050.000 = Rp3.500.000

PPh 21 terutang: 5% x Rp3.500.000 = Rp175.000

PPh 21 yang dipotong sampai dengan hari ke-6 adalah 6 x Rp10.000 = Rp60.000

PPh 21 yang dipotong hari ke-7 yaitu PPh 21 terutang - PPh 21 yang dipotong sampai hari ke-6 = 175.000 – 60.000 = Rp115.000

 

Maka, pada hari ke 7, Akmal menerima upah bersih sebesar:

Rp650.000 – Rp115.000 = Rp535.000

Oleh karena itu, jumlah PPh 21 per hari yang dipotong sejak hari ke-8 dan seterusnya adalah sebesar:

Upah sehari = Rp650.000

PTKP sebenarnya = Rp54.000.000 / 360 hari = Rp150.000

PKP = Rp500.000

PPh 21 terutang= 5% x Rp500.000 = Rp25.000