021 54317823; 021 54317606

Pajak Pusat VS Pajak Daerah

24 Oct 2022
Wibika Anzar

pajak-indonesia
source: pexels.com

Penulis: Wibika Anzar | Editor: Ahmad Syahroni

Jakarta, JSTAX.CO.ID - Banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Selain itu masyarakat juga harus bisa membedakan mana pajak pusat dan mana pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak pusat atau disebut juga pajak negara adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jendral Pajak, sementara pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Lalu apa saja perbedaan dari pajak pusat dan pajak daerah? Simak artikel ini yuk.

Apa yang dimaksud Pajak Pusat?

Pajak pusat ialah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak yang berdasarkan Undang-Undang, dan  diambil untuk keperluan negara seperti pembangunan dan belanja negara. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat menurut DJP adalah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh ialah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan usaha atas dalam suatu tahun pajak. Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang  diperoleh atau diterima Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN ialah pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (wilayah NKRI). Subjek PPN adalah orang pribadi, badan usaha dan pemerintah yang melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Setiap barang dan jasa pada hakikatnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Berikut ini adalah ciri-ciri barang yang tergolong barang mewah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Umumnya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak moral masyarakat, kesehatan, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun mulai 1 januari 2014 ditetapkan, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah dan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

5. Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen, seperti kuitansi pembayaran, akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Daerah

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,Pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang digunakan untuk keperluan daerah. Berbagai pajak yang masuk sebagai Pajak Daerah adalah sebagai berikut:

Pajak Provinsi terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat, sementara Anda dapat membayarkan pajak lainnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Sudah tahu kan perbedaan pajak pusat dan daerah? Jangan sampai salah ya.