021 54317823; 021 54317606

Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24

 

Di Indonesia kita mengenal aneka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Dan salah satu jenis penghasilan yang diatur adalah Pasal 24. PPh Pasal 24 ini diperuntukan untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan di luar negeri selama satu tahun pajak.

Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh :

“Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama”.

PPh Pasal 24 diartikan sebagai peraturan yang mengatur hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.

Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Pemanfaatan kredit pajak di luar negeri ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda.

  • Subjek PPh Pasal 24 yaitu Wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
  • Objek PPh Pasal 24 yaitu Penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Pendapatan yang diperoleh dari saham dan surat berharga lainnya.
  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan suatu harta benda bergerak.
  • Penghasilan berupa sewa yang berikatan dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Penghasilan berupa suatu imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya.
  • Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  • Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan aset tetap
  • Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap atau BUT.

Jika nilai pajak di luar negeri yang telah digunakan sebagai kredit pajak di Indonesia telah berkurang atau dikembalikan sehingga nilai kredit akan berkurang untuk menutup pajak terutang yang ada di sini, maka Wajib Pajak harus membayar jumlah terutang tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

Tetapi jika penghasilan luar negeri mengalami perubahan, maka Wajib Pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya di luar negeri dan akan mengkreditkannya di Indonesia harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu ke kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan dilaporkan bersamaan pada saat pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan :

  1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
  2. Fotokopi surat pemberitahuan pajak (tax return) yang disampaikan di luar negeri
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Perhitungan PPh Pasal 24, contoh soal:

  • PT. Siji Roro memperoleh penghasilan neto pada tahun 2019 sebagai berikut:

Penghasilan dalam negeri (tarif PPh Badan 25%) = Rp 600.000.000

Penghasilan dari Vietnam (tarif pajak 20%)   = Rp 400.000.000

Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT. Siji Roro tahun 2014?

Jawaban :

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 dalam kasus ini, PT. Siji Roro mendapatkan penghasilan dari Vietnam dan membayarkan pajak penghasilan yang diperoleh dari Vietnam sebesar 20% dari penghasilan tersebut. Dengan demikian PT. Siji Roro dapat mengkreditkan pajak yang dibayar dan terutang di Vietnam dalam syarat jumlah kredit pajak tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang.

  1. Menghitung total penghasilan kena pajak :

Penghasilan dalam negeri                                                              Rp    600.000.000

Penghasilan dari Vietnam                                                              Rp    400.000.000

Jumlah Penghasilan Neto                                                               Rp 1.000.000.000

  1. Menghitung total PPh terutang:

PPh terutang 25% X Rp 1.000.000.000                                          Rp    250.000.000

  1. Menghitung PPh Maksimal yang dapat dikreditkan:

(Penghasilan Luar Negeri: total penghasilan) X total PPh terutang

(Rp 400.000.000 : Rp 1.000.000.000) x Rp 250.000.000               Rp    100.000.000

  1. Menghitung PPh yang terutang atau dipotong di Vietnam:

20% X Rp 400.000.000                                                                   Rp      80.000.000

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa PPh maksimum yang dapat dikreditkan sebesar Rp 100.000.000, akan tetapi pajak penghasilan yang terutang atau dipotong di Vietnam adalah sebesar Rp 80.000.000. Dengan demikian, jumlah yang dapat dikreditkan adalah Rp. 80.000.000. Jumlah ini dipilih dari jumlah terendah di antara jumlah PPh maksimum yang boleh dikreditkan dan jumlah PPh yang terutang atau dibayar di Vietnam.

PPH Pasal 24 adalah

Pajak yang dibayar atau dipotong atau yang terutang diluar negri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negri dalam tahun yang bersangkutan.

Ada bentuk penggabungan penghasilan.

  1. Penghasilan dari saham atau sekuritas lainnya
  2. Penghasilan berupa bunga, royalty atau sewa di luar negri
  3. Penghasilan berupa imbalan
  4. Penghasilan bentuk usaha tetap

Jumlah kredit pajak yang diperbolehkan hanya sebesar yang dibayarkan diluar negri.

3 Unsur diperhitungan :

  1. Jumlah pajak yang terhutang atau dibayar diluar negri
  2. Jumlah pajak yang terhutang atas seluruh penghasilan ( didalam negri + diluar negri nanti ditotal)
  3. Penghasilan luar negri dibagi seluruh penghasilan dalam negri + luar negri
  4. PPh yang dibayarkan diluar negri ( Malaysia)

40 % x 750.000.000 = 300.000.000

  1. Penggabungan penghasilan DN+LN (Indonesia + Malaysia)

850.000.000 + 750.000 = 1.600.000.000

PPh terhutang sesuai tarif Pasal 17 :

25% X 1.600.000.000 = 400.000.000

  1. PPh berdasarkan perbandingan:

(750.000.000 / 1.600.000) X 400.000.000 = 187.500.000

Besarnya kredit pajak (Pasal 24) adalah 187.500.000

- FS