021 54317823; 021 54317606

Cara Menghitung PPh 21 Borongan

Oleh: Ahmad Mufauwwid

Jakarta, JSTAX.CO.ID - Dunia kerja penuh dinamika, tak hanya diisi oleh karyawan tetap yang menerima gaji rutin setiap bulan. Di sisi lain, ada pula pekerja harian, lepas, atau kontrak yang menerima upah berdasarkan proyek atau tugas yang diselesaikan. Bagi pekerja tak tetap ini, urusan pajak penghasilan bisa jadi sedikit berbeda. Muncul istilah "PPh 21 Borongan" yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Artikel ini akan mengajak Anda menyelami seluk-beluk PPh 21 Borongan, mulai dari pengertian, dasar pengenaannya, hingga cara perhitungannya, agar Anda yang termasuk pekerja borongan tak lagi bingung saat berhadapan dengan kewajiban pajak.

Pengertian PPh 21 Borongan

PPh 21 borongan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dari pekerjaan borongan yang dilakukannya. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Perbedaan PPh 21 Borongan dengan PPh 21 Karyawan

PPh 21 borongan dan PPh 21 karyawan memiliki beberapa perbedaan, yaitu:

  • Subjek pajak: PPh 21 borongan dikenakan atas penghasilan pegawai tidak tetap, sedangkan PPh 21 karyawan dikenakan atas penghasilan pegawai tetap.
  • Dasar pengenaan pajak: PPh 21 borongan dihitung berdasarkan penghasilan bruto dari pekerjaan borongan, sedangkan PPh 21 karyawan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
  • Batas waktu pemotongan: PPh 21 borongan dipotong pada saat pembayaran penghasilan, sedangkan PPh 21 karyawan dipotong secara bulanan.

Ketentuan PPh 21 Borongan

  • Jika karyawan tidak tetap atau sebagai tenaga kerja lepas, yang menerima penghasilan kurang dari Rp. 450.000 setiap hari, tidak akan mengalami pemotongan pajak.
  • Jika karyawan tidak tetap menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 setiap hari dan kumulatif kurang Rp. 4.500.000 dalam satu bulan kalender, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah Rp 450.000
  • Jika karyawan tidak tetap telah menerima penghasilan kumulatif melebihi Rp. 4.500.000 dalam satu bulan kalender, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah PTKP yang sebenarnya.
  • Jika karyawan tidak tetap telah menerima penghasilan kumulatif melebihi Rp. 10.200.000 dalam satu bulan kalender, maka perhitungan PPh 21 akan menggunakan tarif progresif.

Tarif

Tarif PPh 21 untuk upah borongan adalah 5%. PPh 21 atas penghasilan berupa upah borongan dikenakan dengan tarif 5%.

Contoh Perhitungan PPh 21 Borongan

  1. Penghasilan harian > Rp. 450.000 dan kumulatif < Rp 4.500.000

Asep adalah seorang tukang Bangunan yang telah memasang pompa air dan tendon air di kantor. Upah dibayar borongan sampai dengan selesai pekerjaan sebesar Rp. 4.200.000 dan dibayar pada hari terakhir setelah pekerjaan selesai. Sdr Asep belum kawin. Pekerjaan dilakukan dalam waktu 6 hari.

Upah Borongan = Rp 4.200.000

Upah Harian = Rp 4.200.000/6 = Rp 700.000

PKP = Rp 700.000 – Rp 450.000 = Rp 250.000

PPh 21 =  Rp 250.000 x 5% = Rp 90.000

  1. Penghasilan kumulatif > Rp 4.500.000 dan < Rp 10.200.000

Tukang Taman yang telah mengatur dan menanam tanaman untuk taman didepan kantor. Upah dibayar borongan sampai dengan selesai pekerjaan sebesar Rp.5.500.000 dan dibayar pada hari terakhir setelah pekerjaan selesai. Sdr AAN belum kawin. Pekerjaan dilakukan dalam waktu 5 hari.

Upah Borongan = Rp 5.500.000

PTKP = 5 hari x (54.000.000/360) = Rp 750.000

PKP = Rp 5.500.000 – Rp 750.000 = Rp 4.750.000

PPh 21 =  Rp 4.750.000 x 5% = Rp 237.500

  1. Penghasilan kumulatif > Rp 10.200.000

Asep adalah seorang tukang Bangunan yang telah memasang pompa air dan tendon air di kantor. Upah dibayar borongan sampai dengan selesai pekerjaan sebesar Rp. 10.500.000 dan dibayar pada hari terakhir setelah pekerjaan selesai. Sdr Asep belum kawin. Pekerjaan dilakukan dalam waktu 10 hari.

Upah Borongan Setahun                = Rp 10.500.000 x 12 = Rp 126.000.000

PTKP (TK/0)                                   = Rp 54.000.000

PKP                                                = Rp 126.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 72.000.000

PPh 21 =

5%   x Rp 60.000.000     = Rp 3.000.000

15% x Rp 12.000.000    = Rp 1.800.000 +

PPh 21 Setahun            = Rp 4.800.000

PPh 21 Sebulan            = Rp    400.000

Demikianlah informasi mengenai PPh 21 borongan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi Anda, para pekerja borongan. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan menghindari sanksi. Salam taat pajak.