021 54317823; 021 54317606

Aturan Terbaru Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 129 tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82).PMK 129 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023. PMK ini mengatur tentang pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Baca Juga: Solusi gagal posting pada SPT Unifikasi

PMK 129 tahun 2023 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB. PMK ini juga mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

PMK ini mengatur bahwa WP yang dapat diberikan pengurangan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut. Kerugian komersial adalah selisih antara pendapatan dan biaya operasional WP selama periode tertentu, sedangkan kesulitan likuiditas adalah ketidakmampuan WP untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

PMK ini juga mengatur bahwa objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB adalah tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, peralatan, perabotan, barang dagangan, jasa, harta kekayaan lainnya, serta hak atas sumber daya alam. Objek pajak tersebut harus terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PMK ini memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB melalui saluran elektronik perpajakan (e-filing). Selain itu, WP juga dapat meminta penyesuaian tarif progresif sesuai dengan kategori objek pajaknya.

PMK 129 tahun 2023 merupakan langkah penting dalam reformasi administrasi pajak di Indonesia. Dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar PBB dan sekaligus memberikan perlindungan bagi WP yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca PMK no. 129 tahun 2023 di sini. (asr)

Baca Juga: PSAK 71 dan Dampak Perpajakannya