021 54317823; 021 54317606

Wajib Tahu ! 6 Orang ini bertanggung jawab atas Utang Pajak Orang Pribadi

Keluarga

JSTAX.CO.ID - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 189/2020 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Dalam PMK 189/2020 ini juga mengatur ketentuan mengenai penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi.

Menurut PMK 189/2020. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pasal 6 dirinci pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak.

1. Orang Pribadi yang Bersangkutan

Orang Pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

2. Istri dari Wajib Pajak

Istri dari Wajib Pajak yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.

Dengan kata lain, pertanggung jawaban kepada istri ini hanya terjadi ketika suami dan istri memiliki NPWP yang digabungkan.

3. Ahli Waris, Pelaksana Wasiat, atau Pihak yang Mengurus Harta Peninggalan

Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi

4. Para Ahli Waris

Para ahli waris yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan Pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi

5. Wali Bagi Anak yang Belum Dewasa

Wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:

a. paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya, atau

b. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut

6. Pengampu Orang yang Berada dalam Pengampuan

Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:

a. paling banyak sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya, atau

b. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

(asr)

Baca Juga: Inilah 8 Tindakan Penagihan Pajak menurut PMK 189/2020