Review
Rabu, 13 Januari 2021 | 15:23 WIB
KONSULTASI PAJAK
Selasa, 12 Januari 2021 | 12:27 WIB
OPINI PAJAK
Minggu, 10 Januari 2021 | 09:01 WIB
KEPALA KANWIL DJP JAKARTA PUSAT ESTU BUDIARTO:
Rabu, 06 Januari 2021 | 16:38 WIB
KONSULTASI PAJAK
Fokus
Literasi
Jum'at, 15 Januari 2021 | 17:37 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 15 Januari 2021 | 17:20 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:31 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 14 Januari 2021 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Data & Alat
Senin, 18 Januari 2021 | 09:10 WIB
STATISTIK PAJAK KONSUMSI
Rabu, 13 Januari 2021 | 17:05 WIB
STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK
Rabu, 13 Januari 2021 | 09:30 WIB
KURS PAJAK 13 JANUARI - 19 JANUARI 2021
Jum'at, 08 Januari 2021 | 18:40 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Komunitas
Minggu, 17 Januari 2021 | 08:01 WIB
BUDIJANTO ARDIANSJAH:
Sabtu, 16 Januari 2021 | 07:00 WIB
KOMIK PAJAK
Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA
Rabu, 13 Januari 2021 | 11:15 WIB
DDTC PODTAX
Reportase
Perpajakan.id

Resmi Diperpanjang! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga 30 Juni 2021

A+
A-
196
A+
A-
196
Resmi Diperpanjang! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga 30 Juni 2021

PMK 239/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020.

Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menambah waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covi-19 tersebut hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020.

“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.

Baca Juga: Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Ada 4 fasilitas PPh yang masa berlakunya diperpanjang. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud, meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19. Simak artikel ‘Produksi Masker dan Faceshield? Ada Fasilitas Pengurangan Penghasilan!’.

Baca Juga: Pengusaha Elektronik Minta Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Simak artikel ‘Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP’.

Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 Jadi Terpopuler

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Keempat, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah. Mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%. (kaw)

Baca Juga: Begini Kinerja Penanganan Pencucian Uang Bidang Pajak 2016-2020
Topik : PMK 239/2020, PP 29/2020, fasilitas, insentif pajak, pajak penghasilan, virus Corona, Sri Mulyani
Komentar
0/1000
Sampaikan komentar Anda dengan bijaksana. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda, sesuai UU ITE.
artikel terkait
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:15 WIB
AUSTRALIA
Selasa, 12 Januari 2021 | 13:50 WIB
KONSULTASI
Selasa, 12 Januari 2021 | 10:50 WIB
MESIR
Selasa, 12 Januari 2021 | 10:20 WIB
KONSULTASI
berita pilihan
Senin, 18 Januari 2021 | 11:00 WIB
PAJAK DIGITAL
Senin, 18 Januari 2021 | 10:57 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Senin, 18 Januari 2021 | 10:50 WIB
PORTUGAL
Senin, 18 Januari 2021 | 10:14 WIB
PENANAMAN MODAL
Senin, 18 Januari 2021 | 09:41 WIB
PELAPORAN SPT
Senin, 18 Januari 2021 | 09:10 WIB
STATISTIK PAJAK KONSUMSI
Senin, 18 Januari 2021 | 08:42 WIB
KOTA MALANG
Senin, 18 Januari 2021 | 08:04 WIB
BERITA PAJAK HARI INI
Minggu, 17 Januari 2021 | 16:01 WIB
INSENTIF PEMBIAYAAN